
Foto: Djemmy Sundah.
Sundah: Perda CSR Mudahkan Realisasi Tanggung Jawab Perusahaan
Tomohon, MX
Realisasi program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kota Tomohon kekinian, terkesan kian berbelit-belit. Program bantuan berupa CSR kadang tidak terealisasi sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini jadi pemantik lahirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Sejuk.
Demikian Anggota DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., kepada manadoxpress.com usai kegiatan sosialisasi Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang digelar di aula Kilapong, Jumat (23/5).
"Biasanya yang lalu-lalu bisa secepatnya dieksekusi langsung ke masyarakat. Sekarang, alasan yang muncul, realisasi CSR harus melalui tahapan pemasukan proposal terlebih dahulu ke perusahaan. Sepanjang diusulkan ke kantor pusat. Kemudian harus ada persetujuan dari pimpinan perusahaan. Inilah yang menjadi kendala," ungkap Sundah.
Menurut dia, hal inilah yang menjadi salah satu faktor melatarbelakangi sehingga Ranperda inisiatif CSR diangkat. Ketika Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, dirinya berharap, penyaluran CSR kepada masyarakat tidak akan berbelit-belit. Bahkan lebih cepat langsung sampai ke masyarakat.
Dia menjelaskan, regulasi yang tertuang dalam Ranperda ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Ketika ini menjadi produk Perda, nantinya tidak akan lagi ada penolakan perusahaan atau pengurusan yang berbelit-belit. "Dalam pembahasan nanti, kita pasti akan melibatkan para perusahaan. Sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai Perda, semua perusahaan sudah mengetahui akan kewajiban masing-masing sesuai regulasi aturan," tandas Sundah. (hendra mokorowu)