Foto: Suasana Bimtek, inzet Wawali Sendy Rumajar. (ist)
Dorong Kapabilitas APIP, Rumajar: Inspektorat Cegah Tipikor
Tomohon, MX
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon kian memperkuat lini pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini diimplementasikan lewat bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah Kota Tomohon. Bimtek dibuka Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., di Hotel Mercure Tateli, Rabu (21/5).
"Pentingnya peran Inspektorat dalam pencegahan Tipikor sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019. Inspektorat diberi kewenangan untuk melakukan audit investigasi guna menemukan dan mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis," tegas Rumajar.
Inspektorat Daerah Kota Tomohon juga memiliki wewenang dalam pengawasan terhadap badan usaha milik daerah. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan berbagai regulasi lokal. Termasuk Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025.
"Melalui Bimtek ini, kiranya kompetensi APIP akan meningkat dalam melakukan review (tinjau, red) dan audit. Sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas, mencegah korupsi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Pemkot Tomohon," asa Rumajar.
Kata dia, peningkatan kapabilitas APIP merupakan elemen krusial dalam mewujudkan good governance dan clean government. APIP diemban inspektorat daerah, memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Peran APIP dalam pemerintahan dijalankan melalui kegiatan audit, review, evaluasi, monitoring dan pengawasan lainnya. Untuk itu, peningkatan kompetensi melalui Diklat (pendidikan pelatihan) dan Bimtek menjadi sangat penting," ujarnya membacakan sambutan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, S.H.
Adapun, Bimtek kali ini mengangkat dua topik utama, yakni review dokumen perencanaan daerah dan audit investigasi. Pelaksanaan review mengacu pada berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 9 dan 10 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Narasumber Bimtek, yaitu Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri RI, Drs. Sam Salengke, M.Si. Dihadiri Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kota Tomohon, Albert Tulus, S.H., bersama jajarannya. (hendra mokorowu)



































