Foto: Pimpinan BI serahkan hadiah wajib pajak kepada kelurahan Kakaskasen Dua, diterima Lurah Fendy Mondong.
Pemkot Tomohon Serahkan Hadiah Wajib Pajak
Tomohon, MX
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melaksanakan giat penyerahan hadiah kepada wajib pajak, instansi pemungut pajak daerah berdasarkan tingkat kepatuhan serta penggunaan kanal pembayaran digital tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat TUP Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (15/5).
Saat membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., membacakan sambutan dari Wali Kota Tomohon. Kata dia, insentif yang diserahkan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinator nasional P2DD tahun 2024.
"Untuk itu, melalui insentif ini, kami berharap wajib pajak terus melakukan pemungutan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal-kanal digital yang telah tersedia," ujar Roring.
Pihaknya juga mengapresiasi Bank Indonesia (BI) yang terus mendukung dan memfasilitasi segala upaya perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah di kota Tomohon. "Besar harapan kami kerja sama ini akan terus terjalin dengan baik," tuturnya.
Kepada para penerima insentif dirinya mengucapkan selamat. "Kiranya insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga menjadi pendorong semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi," tandasnya.
Di kesempatan ini, Roring dan Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara, Renold Asri menyerahkan hadiah insentif pajak daerah kepada 3 instansi, yaitu kepada kelurahan Kakaskasen Dua, Kakaskasen Satu dan Lansot. Juga kepada wajib pajak, yaitu PBJT atas jasa makanan atau minuman kepada Red Herbs dan PBJT jasa hiburan untuk New Mahoni. Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi. (hendra mokorowu)



































