Perda Revisi Tentang Pajak dan Retribusi Tomohon Ditetapkan


Tomohon, MX

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak dan retribusi, ditetapkan. Hal ini melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan wali kota terhadap Ranperda perubahan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Rabu (16/4). 

Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Ketentuan Pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025. Mengingat, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan pada Perda pajak dan retribusi dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja. Terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah.

"Ranperda tersebut diajukan pada 10 April 2025 dan direspons cepat DPRD Kota Tomohon. Itu dengan segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD bersama SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red) teknis secara intensif. Sehingga dapat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini," ungkap Caroll.

Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan bersama anggota DPRD Kota Tomohon yang telah menyelesaikan pembahasan. Dia yakin, Ranperda ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kota Tomohon. Diketahui, prosedur pembentukan Ranperda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah sidang paripurna ini, Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan Perda yang telah ditetapkan untuk diundangkan. Tentu sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Dalam rapat paripurna ini, juga ada penyampaian laporan badan pembentukan peraturan daerah dan Komisi II DRPD Tomohon. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ferdinand Turang didampingi Wakil Ketua, Jeffri Polii dan Donald Pondaag. Dihadiri Sekretaris Daerah, Edwin Roring, S.E., M.E., Kasat Intelkam Polres Tomohon, AKP Djokololono, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon, Johannes Napitupulu, perwakilan BIN Tomohon, Moren Alyssie dan jajaran Pemkot Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors