Foto: Suasana sidang pemeriksaan DKPP yang digelar 17 Desember 2024 lalu. (ist)
DKPP Putuskan KPU Tomohon Tak Langgar Kode Etik
Tomohon, MX
Penyelenggara teknis pemilihan umum (Pemilu) di Kota Pendidikan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik. Secara sah disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang putusan dengan nomor perkara 239-PKE-DKPP/X/2024, pengadu Adolfien Supit dan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Informasi ini disebar KPU Tomohon melalui siaran pers, Kamis (13/2).
Adapun, KPU Kota Tomohon telah memberikan jawaban secara tertulis atas aduan yang disampaikan Supit. KPU Tomohon juga menjawab seluruh pertanyaan dari Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kesimpulannya, DKPP berwenang mengadili pengaduan tersebut. Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu I, II, III, IV, dan V, dalam hal ini komisioner KPU Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan kesimpulan itu, DKPP memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik ke lima teradu, yakni Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh para anggota, yaitu Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli dan Rojer Rafael Datu.
"DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tulis KPU Tomohon melalui siaran persnya.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP, yakni Ketua Heddy Lugito bersama para anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono. Rapat pleno dilaksanakan Senin, 30 Desember 2024. Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa, 11 Februari 2025. (hendra mokorowu)



































