Foto: Ralph Poluan.
Bidkum DPC Gerindra Tomohon Desak MK Tolak Gugatan WLMM
Tomohon, MX
Bidang Hukum (Bidkum) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tomohon menilai, gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (Paslon) Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM), tidak memenuhi syarat, baik formil maupun materil. Demikian disebutkan Bidkum DPC Gerindra Tomohon, Ralph Poluan, S.H., M.Kn., C.L.A., Kamis (2/1).
Terkait dengan itu, MK diminta harus secara tegas menolak gugatan hasil Pilkada Tomohon 2024, yang diajukan Paslon WLMM. Sebab, selain TMS, gugatan itu juga dipandang bertentangan dengan hukum. Hal ini juga merupakan sikap Bidkum DPC Gerindra Tomohon pasca pendaftaran gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon yang menetapkan Paslon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) sebagai pemenang Pilkada 2024.
"Paling lambat hari Senin, tanggal 6 Januari 2024, kami akan mendaftarkan secara resmi permohonan sebagai pihak terkait di Mahkamah Kinstitusi," sebut Poluan yang juga bagian dari Tim Kuasa Hukum CSSR.
Dirinya menekankan, berdasarkan data resmi dan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku, gugatan tersebut harus ditolak MK. Poluan pun menjelaskan, sejumlah poin yang disimpulkan Bidkum DPC Gerindra Tomohon.
Pertama, gugatan hasil Pilkada tidak memenuhi ambang batas. Kedua, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tidak memenuhi prosedur. Ketiga, pelanggaran yang dilakukan Paslon WLMM. Keempat, tingkat partisipasi pemilih sebagai legitimasi pemilihan umum (Pemilu). Kelima, profesionalitas KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Keenam, keputusan KPU Kota Tomohon sah.
Poluan menguraikan, sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, Paslon hanya dapat menggugat hasil Pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2 persen dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa. Sementara, data Pilkada Kota Tomohon 2024, yakni jumlah penduduk sebanyak 102.724 jiwa. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT), 79.211. Total suara sah, 68.009. Partisipasi pemilih mencapai 86,33 persen.
Selanjutnya, hasil perolehan suara masing-masing. Paslon nomor 1, Miky Wenur-Cherly Mantiri, 7.342 suara atau 10,8 persen. Paslon nomor 2, WLMM, 29.494 suara atau 43,4 persen. Paslon nomor 3, CSSR, 31.173 suara atau 45,8 persen. Selisih perolehan antara WLMM dan CSSR, yaitu 31.173 dikurangi 29.494, hasilnya 1.679 suara. Persentase selisih didapatkan dari 1.679 bahagi 68.009 dan dikalikan 100, hasilnya 2,47 persen. Selisih suara sebesar 2,47 persen ini melebihi ambang batas 2 persen yang ditetapkan UU. Sehingga gugatan terkait hasil Pilkada tidak dapat diterima MK.
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, pelanggaran TSM harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bawaslu untuk diselidiki dan diputuskan. Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan pembatalan Paslon kepada KPU. Sementara, Paslon WLMM tidak pernah melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada Bawaslu Tomohon selama proses Pilkada berlangsung. Tidak ada catatan resmi dari Bawaslu yang menunjukkan adanya pelanggaran TSM oleh CSSR.
"Karena dugaan pelanggaran TSM tidak diproses sesuai prosedur hukum, gugatan WLMM terkait TSM di MK, juga tidak dapat diterima," ketus Poluan yang juga Ketua Umum Satria Segar.
Hal ironis, Paslon WLMM sendiri diduga telah melakukan berbagai pelanggaran serius selama proses Pilkada. Ini pun sudah dilaporkan Tim Kuasa Hukum CSSR ke Bawaslu. Semisal politik janji melalui kartu. Diduga WLMM membagikan kartu atau voucher kepada konstituen dengan janji, itu dapat ditukarkan dengan uang jika mereka menang. Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, melarang Paslon memberikan janji atau uang kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.
Paslon WLMM juga memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap teguran Bawaslu. Paslon ini telah melanggar aturan dengan memasang baliho sosialisasi bersama Paslon gubernur/wakil gubernur. Bahkan tidak mematuhi teguran resmi dari Bawaslu. Langkah Bawaslu, melakukan penertiban baliho bersama aparat terkait dan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis kepada WLMM. Tetapi teguran itu tidak diindahkan, malahan menambah pemasangan baliho di beberapa lokasi strategis di kota Tomohon dan terpasang sampai memasuki masa tenang.
Dasar hukum yang dilanggar, yakni Pasal 122 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Mengatur kewajiban peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. "Ketidakpatuhan ini menunjukkan pelanggaran yang mencerminkan sikap tidak menghormati penyelenggara Pemilu," ujarnya.
WLMM diduga telah memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah dibinanya saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tomohon untuk mendukung kampanye mereka. Padahal, Pasal 70 ayat 1 huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, melarang Paslon menggunakan ASN untuk mendukung kampanye. Juga, UU Nomor 5 Tahun 2014, mengatur netralitas ASN dalam politik.
Poluan menambahkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Tomohon 2024 bisa menjadi legitimasi. Partisipasi pemilih yang mencapai 86,33 persen merupakan bukti kuat dari legitimasi Pemilu di kota Tomohon. Partisipasi yang tinggi menunjukkan antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dan memperkuat hasil Pilkada.
"Dengan partisipasi sebesar ini, hasil Pilkada semakin mencerminkan kepercayaan mayoritas rakyat kepada pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar," tutur Poluan.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugas secara profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fakta bahwa tidak ada laporan signifikan yang diajukan ke Bawaslu terkait pelanggaran TSM menunjukkan, proses Pemilu berjalan dengan transparansi dan integritas. Ini semakin memperkuat legitimasi hasil yang telah diputuskan.
"Hasil rekapitulasi yang telah diumumkan KPU Kota Tomohon menunjukkan kemenangan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar. Dengan demikian, hasil yang telah dikeluarkan KPU adalah sah dan mengikat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lugasnya.
Dengan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU secara sah, dia mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas politik dan keharmonisan sosial di kota Tomohon. Dukungan kepada CSSR bukan hanya untuk kemenangan politik. Tetapi untuk masa depan kota Tomohon yang lebih baik. "Ini adalah kemenangan bersama seluruh masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun masa depan kota Tomohon yang lebih baik," ajaknya. (hendra mokorowu/*)



































