Foto: Tim Buser Polres Tomohon (belakang) dan keempat pelaku Judol Togel. (ist)
Buser Polres Tomohon Tangkap Pelaku Judol Togel
Tomohon, MX
Kasus judi online (Judol), khusus toto gelap (Togel) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tomohon kembali terungkap. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon langsung bergerak. Demikian Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, S.IK., M.M., melalui Kepala Seksi Humas, AKP Bambang Djokololono, Kamis (5/12).
Kata dia, kasus Judol Togel yang berlangsung di desa Tambala, kecamatan Tombariri, kabupaten Minahasa, berhasil diungkap pada Rabu, 4 Desember 2024, kemarin. "Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut," ujar Djokololono.
Lanjutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Tomohon dalam mendukung visi asta cita Presiden Prabowo Subianto. Utamanya pada pilar pemberantasan kejahatan, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Salah satu poin dalam asta cita, yakni menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan kriminal, termasuk perjudian.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/12/XII/2024, Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon bergerak ke lokasi kasus. Sekitar pukul 21.30 wita, tim berhasil menangkap seorang bandar berinisial JM (49) bersama penulis RM (71) di rumah mereka. Selain itu, dua pemasang lainnya, yaitu SR (50) dan LJ (53), juga diamankan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (Babuk). Itu berupa rekapan judi dan kertas syair, alat tulis, papan playwood dan handphone Oppo F11. Juga saldo Rp201.469, di akun situs KPKtoto, uang tunai senilai Rp146.000. Total Babuk uang mencapai Rp347.469.
"Para pelaku menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan platform judi online www.KPKtoto.com. Uang taruhan ditransfer melalui rekening yang terdaftar atas nama salah satu pelaku. Kemudian digunakan untuk memasang angka di situs tersebut," terangnya.
Adapun, para pelaku dijerat dengan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor (No) 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi ekektronik. Kemudian Pasal 303 ayat 1, ayat 3, subsider 303 Bis KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Himbauan Kapolres agar stop terlibat dalam kegiatan judi bentuk apapun. Pilihan mencari keuntungan melalui aktivitas ilegal hanya akan membawa konsekuensi hukum," ketus Djokololono. (hendra mokorowu)



































