KPU Tomohon Berhentikan Sementara Oknum KPPS Viral


Tomohon, MX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengambil tindakan tegas. Ini terkait video viral yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Di dalam video terdapat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang menari dengan kode jari simbol pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, KPU Tomohon, Rojer Rafael Datu, Jumat (29/11).

"KPU Kota Tomohon mengambil keputusan, melakukan pemberhentian sementara kepada anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Proses selanjutnya, KPU Kota Tomohon membentuk tim pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik KPPS," ketus Datu melalui siaran persnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tomohon pada Rabu, 27 November 2024. Dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Sebelumnya, KPU Tomohon telah melakukan langkah-langkah untuk menanggapi viralnya video dengan perbuatan pelanggaran etik penyelenggara yang dilakukan KPPS. Tindakan awal, KPU Tomohon memanggil semua pihak terkait, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS untuk dimintai keterangan melalui proses verifikasi dan klarifikasi.

Diketahui, peristiwa diketahui terjadi pada, Rabu, 27 November 2024, pukul 23.20 Wita. Dalam proses verifikasi dan klarifikasi, didapati keterangan, aksi tersebut dilakukan pasca kegiatan pungut hitung suara selesai. Di mana, salah satu Anggota KPPS menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari-nari dengan mengangkat kode jari. Kemudian diikuti beberapa anggota KPPS lainnya.

Berdasarkan keterangan para oknum anggota KPPS dimaksud, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi. Kemudian tersebar akibat kelalaian dari anggota KPPS lainnya. Namun demikian, para anggota KPPS mengakui, melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan pribadi masing-masing. Perbuatan anggota KPPS tersebut di luar pengetahuan Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah serta KPU Kota Tomohon.

"KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral. Apalagi terang-terangan menunjukan keberpihakan kepada Paslon peserta pemilihan. Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020," tegas Datu.

Diketahui, Keputusan KPU tersebut berisi tentang pedoman teknis penanganan peelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors