Bawaslu Sulut Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Manado, MX
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemetaan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, Senin (25/11). Ini untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu. Kata dia, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Enam indikator yang banyak terjadi. Tujuh indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator. Diambil dari 1.568 kelurahan/desa di 15 kabupaten kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024," katanya di kantor Bawaslu Sulut.
Dijelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan, sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih. Daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Daftar pemilih tambahan. Potensi daftar pemilih khusus. Penyelenggara pemilihan di luar domisili. Pemilih disabilitas terdaftar di DPT. Atau riwayat pemungutan suara ulang.
Kedua, keamanan. Riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas. Penyelenggara pemilihan, aparatur sipil negara, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa. Keenam, logistik. Riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan dan keterlambatan.
"Ketujuh, lokasi TPS. Misalnya sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik dan pertambangan. Dekat dengan rumah pasangan calon (Paslon), posko tim kampanye atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet," urai Linu.
Ini indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Ada 2.333 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Kemudian, 1.817 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri.
Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Paslon, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat, untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar. Tanpa gangguan yang menghambat pemilihan secara demokratis.
Terhadap data TPS rawan, ini strategi Bawaslu Sulut untuk pencegahan. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
Selanjutnya, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses, baik secara offline maupun online. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS. Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan. Termasuk akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
"Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Sulut merekomendasikan KPU Sulut untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS (panitia pemungutan suara, red) dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, red)," papar Linu.
Ini instruksi yang direkomendasikan Bawaslu. Melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, APH, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik itu gangguan keamanan, netralitas, kampanye, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Kemudian, melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, menyangkut jumlah, sasaran, kualitas dan waktu. Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan. Memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengunaan hak pilih secara akurat. (eka egeten)



































