Ranperda APBD Tomohon 2025 Diserahkan ke DPRD


Tomohon, MX

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Tomohon tahun 2025 diserahkan kepada Legislatif Kota Sejuk, Rabu (20/11). Seblumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menjelaskan mengenai Ranperda APBD 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyampaian Ranperda ini dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRD Kota Tomohon. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos. Kaligis menuturkan, 2025 merupakan tahun keempat pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Tomohon 2021-2026. Sebagaimana tertuang dalam peraturan nomor 4 tahun 2021, tentang RPJMD Tomohon 2021-2026.

Ranperda APBD tersebut disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Kemudian berpedoman pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah kota Tomohon tahun anggaran 2025.

“Sesuai ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda APBD 2025 ini disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama,” ujar Kaligis.

Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Ranperda APBD 2025 ini, telah disingkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kota Tomohon tahun 2025 serta RKPD provinsi Sulawesi Utara 2025.

Target pertumbuhan ekonomi di kota Tomohon setiap tahun secara optimis diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan. Meskipun pertumbuhan ekonomi di kota Tomohon di masa pandemi Covid 19 pada tahun 2020 mengalami kontraksi, alias tumbuh negatif, yaitu sebesar minus 0,41 persen.

Arah kebijakan ekonomi daerah tahun 2025 diharapkan Kaligis, dapat ditunjang melalui program kegiatan pada APBD 2025. “Untuk itu kami akan mendorong perangkat daerah dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah,” tandas Kaligis.

Usai penyampaian Ranperda, dilanjutkan dengan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan legislator masa jabatan 2024-2029, yakni Jeffri Polii sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon. Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Erenst Ulaen, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, Selaku, Kabag Ops Polres Tomohon, AKP Erwin Mantiri selaku, mewakili Dandim 1302/Minahasa, Serma Alwisius Susanto, jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors