Badan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Hibah Keuangan Parpol


Tomohon, MX

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kota Tomohon menggelar sosialisasi hibah bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol). Kegiatan yang ini dilaksanakan di Emera Hills Tomohon, Selasa (19/11) ini, dibuka Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P.

Dalam sambutannya, Pjs Kaligis mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon setiap tahun memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang memiliki kursi di DPRD. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk 2024 ini, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 900.1.10/e-3/polpum,  tertanggal 19 Desember 2023. Ini tentang pencairan bantuan keuangan kepada Parpol 2024, akan dilakukan dalam dua tahap.

Langkah-langkahnya sebagai berikut. Tahap pertama diberikan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota periode 2019-2024. Tahap kedua, diberikan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten kota periode 2024-2029.

Selanjutnya, hak Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan diatur sebagai berikut. Peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota hasil Pemilu 2024 pada tanggal 1-15 bulan berkenaan. Hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Parpol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024

Peresmian anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota hasil Pemilu 2024, tanggal 16-31 pada bulan berkenaan. Hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Paprol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, Parpol hasil Pemilu tahun 2019, pada tahun ini akan menerima bantuan keuangan dari bulan Januari-September 2024. Parpol hasil Pemilu 2024 akan menerima bantuan keuangan dari Oktober-Desember 2024.

Rumus perhitungan untuk Parpol hasil Pemilu 2019, yaitu 9 bulan bahagi 12 bulan, dikalikan nilai per suara. Dikalikan jumlah per suara sah. Rumusnya, 9/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah. Untuk Parpol hasil Pemilu 2024, yaitu 3 bulan bahagi 12 bulan dikalikan nilai per suara kali jumlah per suara sah. Rumusnya, 3/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah.

"Kiranya Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, pada tahun 2025 bisa menyiapkan laporan pertanggung jawaban dengan sebaik-baiknya, sesuai peruntukkan dan peraturan yang berlaku. Sehingga bila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Parpol bisa langsung me-respons," ujar Kaligis.

Lanjutnya, selama ini pelaporan pertanggungjawaban dari Parpol di kota Tomohon sudah cukup baik. "Untuk itu saya mengajak kita semua agar dapat meningkatkan dan lebih cepat dalam me-respons setiap permintaan dari BPK-RI," tandasnya.

Narasumber dari KPU Tomohon dan BPK-RI Perwakilan Sulut. Peserta merupakan pengurus Parpol penerima bantuan politik di kota Tomohon. Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol  Daerah Kota Tomohon, Stenly Mokoromban, S.H. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors