Foto: Pjs Kaligis (tengah), Anneke Maindoka (kiri) dan Robby Golioth (kanan). (ist)
Pemkot Serap Masukan Publik Terkait Perizinan Bangunan
Tomohon, MX
Upaya meningkatkan pelayanan dalam segmen perizinan dan persetujuan bangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggiatkan forum konsultasi publik. Giat ini untuk menyerap saran dan masukan dari masyarakat untuk kelancaran pelayanan perizinan bangunan. Kegiatan yang diprakarsai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini dilaksanakan di lantai tiga Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Senin (11/11).
Kegiatan dibuka Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P. Dikatakan Pjs, dalam forum konsultasi publik ini, masyarakat pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan. Ia menegaskan, jika ada yang memperhambat administrasi pelayanan publik terkait perizinan, kiranya itu segera diberitahukan kepada Pemkot Tomohon.
"Masyarakat juga dapat memberikan masukan, saran dan usulan kepada Dinas PMPTSP terkait layanan perizinan yang diterima. Ini demi perbaikan pelayanan dengan perkembangan kebutuhan pengguna layanan, kemajuan pengetahuan, informasi dan komunikasi. Sehingga kualitas penyelenggaran pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukan kualitasnya," ungkap Kaligis.
Dijelaskannya, standar pelayanan publik berkaitan dengan pemberian izin yang memiliki standar operasional prosedur (SOP). Dalam SOP terdapat informasi alur membuat izin. Sebuah unit pelayanan termasuk di dalamnya Dinas PMPTSP Kota Tomohon telah menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
Standar itu merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanan dan pengguna layanan. Sehingga masyarakat kota Tomohon dapat menikmati pelayanan publik dengan tingkat kepuasan penggunaan layanan. Itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih apik.
"Pemkot Tomohon terus mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinan. Tanpa ada penghambat dan tidak ada lagi pengeluhan soal pengurusan perizinan di kota Tomohon," sebutnya.
Dalam Undang-Undang 2009, dimaknai sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. Ini atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak serta kebutuhan dasar masyarakatnya. Ini demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Tampil sebagai narasumber, Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Bidang Pelayanan Publik, Robby Golioth, S.T. Dihadiri Stafsus Bidang Penanganan Konflik Sosial, Nikson Mantow, Stafsus Bidang Pertanian, Frans Wenur, Kepala Dinas PMPTSP, Anneke Maindoka, Ketua FKUB Kota Tomohon, Pdt. Simon Surentu dan para peserta. (hendra mokorowu)



































