Foto: APK baliho bermasalah. (ist)
Bawaslu Tertibkan APK Bermasalah, KPU Ingatkan Batas Waktu Kampanye
Tomohon, MX
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban serentak terhadap puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho bermasalah yang tersebar di berbagai lokasi, Sabtu (19/20). Fokus penertiban ini dilakukan pada APK baliho pasangan calon (Paslon) independen wali kota dan wakil wali kota yang dianggap melanggar aturan. Sebab, bertandem dengan Paslon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik (Parpol).
Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, pencegahan pelanggaran dan konten atau isi APK. Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas menegaskan, penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Kota Sejuk.
"Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan. Baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari," ketus Kowaas.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Albertien Vierna Pijoh memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pijoh menjelaskan, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.
"Masa kampanye berlangsung selama 71 hari. Setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu," ujar Pijoh.
Pijoh juga menekankan, pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial (Medsos). Menurutnya, akun resmi Paslon harus didaftarkan ke KPU. Semua aktivitas kampanye di Medsos juga harus dihentikan selama masa tenang. "Di hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang," lugasnya.
Adapun, penertiban APK ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan. Sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Tomohon.
"Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi baliho dari calon independen yang didesain dengan Paslon gubernur dan simbol Parpol. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh peserta Pilkada harus taat aturan dan hukum," tutur Paat. (hendra mokorowu)



































