Mokolensang Desak Copot Baliho Independen Gandeng Calon Parpol


Manado, MX

Direktorat Hukum, Advokasi Calon Gubernur Steven Kandouw dan Wakil Gubernur Denny Tuejeh (SK-DT), Jemmy Mokolensang meminta, baliho pasangan calon (Paslon) independen kabupaten kota yang mengandeng Paslon dari partai politik (Parpol) harus dicopot.

Desakan ini disampaikan Mokolensang yang juga Ketua Tim Kampanye SK-DT, Senin (14/10), di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara (Sulut). Menurutnya, Paslon independen kabupaten kota tidak dibolehkan menggandeng Paslon Pilgub usungan Parpol dalam satu baliho yang sama

"Ini sesuai norma hukum dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada dan PKPU 13 tahun 2024 serta Perbawaslu 9 tahun 2024," kata Mokolensang.

Kata dia, calon independen diusung berdasarkan jumlah dukungan lewat KTP bukan Parpol, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. "Jadi, tidak dibolehkan Paslon independen digandeng dengan Paslon satu tingkat lebih di atas yang di usung Parpol," ujarnya.

Lanjutnya, tim kampanye direktorat hukum dan advokasi juga menemukan temuan bentuk pelanggaran baliho yang digandeng. "Contohnya, baliho Elly dengan Joune. Elly kan cuma Partai Demokrat saja yang mencalonkan. Kalau Joune Partai Demokrat yang mendukung, itu kan beda. Baliho calon Parpol dan calon provinsi itu tidak bisa disatukan. Saya minta Panwas, KPU dan tim sukses menurunkan segera karena ada aturannya," lanjutnya.

"Prinsipnya dari tim kami, baliho khususnya di Tomohon dan Minahasa Utara (Minut), harus diturunkan. Pertama, kalau di Tomohon Wenny itu kan independen didalam baliho ada calon Parpol, itu sudah melanggar. Kedua, begitu juga di Joune, kan Demokrat usung Joune tapikan kan kita bukan mendukung Elly, jadi Demokrat cuma baliho Elly saja," sambungnya.

Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipatif Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Awaludin Umbola mengatakan, syarat alat peraga kampanye (APK) ada di PKPU 13 dan nomor 1363. Berbicara APK, syarat itulah yang memenuhi unsur APK.

"Bagaimana dengan kejadian Tomohon dan Minut? Selama unsur tidak terpenuhi maka kami menyatakan itu bukan APK. Itu kira-kira pemahaman KPU terkait APK," tutur Umbola.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit mengatakan, pihaknya melihat potensi sengketa peserta ketika ada salah satu Paslon merasa dirugikan secara langsung.

"Misalnya, PDIP mengusung Carol. Mengapa PDIP logonya dicatat oleh calon lain? Silakan dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," singkat Rumagit. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors