Pilhut Ampreng, Aruperes Kembali Jabat Kumtua


Langowan, ME

Masri Aruperes akhirnya kembali terpilih sebagai hukum tua Desa Ampreng setelah akhirnya mengalahkan Godlif Lumenta yang merupakan lawan tunggalnya dalam proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat yang di gelar, Selasa (24/09/13).

Dalam proses pemilihan tersebut, Aruperes yang adalah merupakan calon dengan nomor urut 2 mendapatkan perolehan suara sebanyak 670 suara dan otomatis mengalahkan lawannya yang hanya berhasil meraup 422 suara dengan perbedaan suara sebanyak 248 suara.

 

Saat membawakan sambutan usai terpilih sebagai hukum tua Desa Ampreng, Masri mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilannya untuk kembali memimpin desa Ampreng. Dia pun berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memajukan Desa Ampreng demi meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

 

"Masa jabatan 6 tahun ini akan saya pergunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan di desa ini. Saya juga  berharap dukungan penuh dari masyarakat desa Ampreng untuk bersama-sama kita memajukan desa kita yang tercinta ini, serta mendukung penuh setiap program pemerintah," ujarnya sembari mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai hukum tua desa Ampreng.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Djeffry Sajow SH, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pihak pemerintah desa, kecamatan, panitia pelaksana dan masyarakat Desa Ampreng yang menurutnya berhasil menjalankan proses pilhut dengan aman dan lancar. Dia berharap, pilhut di Desa Ampreng ini kiranya bisa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya yang akan menggelar Pilhut dalam waktu dekat ini.

 

"Berlangsungnya proses pemilihan hukum tua dengan baik ini tidak lepas dari peran serta panitia pelaksana serta masyarakat desa Ampreng. Kami berharap, pesta demokrasi di desa-desa yang lain, bisa berjalan baik dan sukses, seperti yang digelar di desa ini," katanya.

 

Data yang dihimpun Manado Express, jumlah pemilih di desa Ampreng yang ditetapkan oleh pihak panitia, berjumlah 1.115 pemilih. Sementara yang memberikan hak pilih hanya sebanyak 1.097 pemilih atau sekitar 18 pemilih dan untuk surat suara yang rusak dalam proses pemilihan itu, berjumlah 5 suara. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors