KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilwako Tomohon


Tomohon, MX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon secara resmi menetapkan peserta pesta demokrasi di kaki Lokon ada 3 pasangan calon (Paslon). Hal ini terungkap lewat kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) penetapan Paslon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) tahun 2024. SK diserahkan langsung kepada liaison officer (LO) masing-masing Paslon di kantor KPU Tomohon, Minggu (22/9).

Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh menuturkan, dalam penetapan Paslon tersebut, pihaknya telah memperhatikan ketentuan aturan perundang-undangan yang ada. Semisal Undang-Undang (UU) nomor (No) 1 tahun 2012, UU No 6 tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) No 8 tahun 2019. Selanjutnya PKPU No 12 tahun 2023, PKPU No 2 tahun 2024, PKPU No 8 tahun 2024 dan PKPU No 10 tahun 2024.

"Dalam SK nomor 3276 tahun 2024, di situ ada lampiran yang sudah tercatat daftar nama calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilwako Tomohon 2024," ungkap Pijoh.

Selanjutnya, Pijoh membacakan nama-nama calon dimaksud. Pertama Wenny Lumentut dan Octavian Mait yang diusung dari perseorangan. Kedua, Paslon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra. Ketiga, Paslon Miky Wenur dan Cherly Mantiri yang diusung Partai Golkar, Nasdem dan PSi.

Diketahui saat kegiatan penyerahan SK penetapan Paslon pada Pilwako Tomohon tahun 2024 ini, Pijoh didampingi para Komisioner KPU, yakni Rojer Datu, Deisy Soputan, Youne Simangunsong. Turut hadir LO masing-masing Paslon dan utusan partai politik pengusung. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors