Salman: Dilarang Terima Dana Kampanye Pihak Asing dan BUMN


Minut, MX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024 di The Sentra Hotel Manado, Senin (16/9).

Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, untuk pelaksanaan rakor kampanye dan dana kampanye langsung melekat pada rapat bimbingan teknis KPU Kabupaten dan Kota.

"Untuk KPU Kabupaten Kota menyosialisasikan kepada bakal pasangan calon yang ada di KPU Kabupaten dan Kota serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut," kata Salman.

Ditambahkannya, mekanisme pelaporan kampanye terhadap juga bagaimana pola untuk menginput dalam aplikasi menjadi bagian untuk diteruskan KPU Kabupaten dan Kota kepada bakal pasangan calon di KPU masing-masing kabupaten dan kota.

"Kami juga akan melanjutkan sosialisasi kepada bakal pasangan calon tingkat provinsi atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sama juga nanti KPU Kabupaten dan Kota akan menjadwalkan waktu yang sama untuk sosialisasi himbauan," ungkapnya.

Lebih lanjut, jajaran bagaimana mendorong terhadap dana kampanye yang kemudian digunakan oleh bakal pasangan calon.

"Bagaimana juga bakal pasangan calon menerima sumbangan jangan sampai pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, lembaga pemerintah dan seterusnya atau BUMN dan seterusnya, jangan sampai terjadi yang kemudian tidak digunakan sangsi pembatalan terhadap paslon tersebut," tegasnya.

"Bentuk transparansi ke publik oleh bakal pasangan calon tersebut yang mengikuti kontestasi apakah dana kampanyenya diperoleh oleh sumber-sumber yang resmi atau tidak," sambungnya. (eka egeten)



Sponsors

Sponsors