Foto: Saat perekaman e-KTP salah satu warga binaan, berdiri: Kabid Susan, Kepala LPKA Saputro dan Albert Tulus. (Foto Hendra Mokorowu)
Disdukcapil Tomohon Rekam E-KTP 21 Warga Binaan LPKA
Tomohon, MX
Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) kepada 21 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kegiatan berlangsung di ruang registrasi dan klasifikasi LPKA Kelas 2 Tomohon, Senin (9/9). Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert J Tulus, S.H., menuturkan, perekaman e-KTP di LPKA Tomohon sudah yang ke sekian kali.
"Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk bagaimana hak sipil warga negara dapat dimiliki. Apalagi identitas kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk kesehatan, yakni pengurusan BPJS. Apabila ada warga binaan yang sakit tentu membutuhkan BPJS agar tidak kesulitan ketika berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan," tutur Tulus.
Adapun, perekaman saat ini merupakan e-KTP luar daerah. Warga binaan yang diikutsertakan dalam perekaman e-KTP ini merupakan penduduk dari luar daerah kota Tomohon. Misalnya, dari Bitung, Manado, Bolaang Mongondow dan Gorontalo. Beberapa warga binaan, sama sekali tidak punya identitas. Data tidak ditemukan dalam sistem. Terkait itu, pihaknya menginput warga binaan dimaksud untuk menjadi warga kota Tomohon dengan kartu keluarga yang disatukan dengan keluarga petugas LPKA.
"Ini juga merupakan program unggulan dari Bapak Wali Kota Tomohon untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dari lahir sampai meninggal dunia. Jadi karena ini LPKA masuk dalam wilayah kota Tomohon maka pemerintah kota punya tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan identitas kependudukan bagi warga binaan," papar Tulus yang juga Plt Inspektur Daerah Kota Tomohon.
"Ke depan kalau ada permintaan dari LPKA untuk perekaman e-KTP bagi warga binaan yang baru masuk, kami pasti siap untuk turun lapangan," sambung Tulus sembari didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tomohon, Susan Ponto.
Sementara, Kepala LPKA Kelas 2 Tomohon, Andik Dwi Saputro, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan perekaman e-KTP ini bukan hanya sebagai kegiatan administratif saja. Tetapi pemenuhan hak bagi anak yang telah beranjak dewasa. Sehingga warga binaan LPKA Tomohon yang sudah berumur 17 tahun bisa memiliki identitas resmi.
"Dengan adanya identitas resmi ini ketika kembali ke masyarakat, mereka (warga binaan, red) dapat mengakses hak layanan publik dari pemerintah dan bisa menggunakan hak politiknya," kata Saputro.
Adapun jumlah warga binaan yang ikut dalam perekaman e-KTP sebanyak 21 orang. Anak binaan LPKA Tomohon per 9 September 2024 berjumlah 44 orang. Pemuda, 29 anak orang. Jumlah total penghuni ada 73 orang. Sebagian warga binaan yang lain, sudah dilakukan perekaman e-KTP oleh Dinas Dukcapil Kota Tomohon pada awal tahun 2024.
"Nah, perekaman e-KTP pada saat ini dilaksanakan Disdukcapil untuk anak binaan yang baru-baru memasuki usia 17 tahun," pungkas Saputro. (hendra mokorowu)



































