Foto: Penyerahan SK kepada LO Bapaslon Perseorangan dan perwakilan Bawaslu (atas) dan jajaran Komisoner KPU Tomohon (bawah). (ist)
Dinyatakan Memenuhi Persyaratan, KPU Serahkan SK Bapaslon Perseorangan
Tomohon, MX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Religi menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, telah memenuhi persyaratan. Surat keputusan (SK) penetapan itu diserahterimakan di kantor KPU Tomohon, Senin (19/8).
Adapun, Bapaslon perseorangan dinyatakan KPU telah memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. SK itu diserahkan Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, S.E., kepada Liaison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan, Christo Senduk. SK ini juga diserahkan kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Dalam penyerahan SK ini, Ketua KPU Vierna didampingi para komisioner. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rojer Rafael Datu, S.Sos. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deisy T. Soputan, S.Pd., M.Hum. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arinny Y. Poli, S.H., M.H. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y.P. Simangunsong, S.H. (hendra mokorowu)



































