Foto: Kakan BPN Tomohon (tengah) diapit dua PPATS, Jones Mait dan Denny Mangundap. (ist)
Camat Tomteng dan Tomtim Jabat PPATS
Tomohon, MX
Camat Tomohon Tengah (Tomteng), Jones Andrias Mait, S.H., dan Camat Tomohon Timur (Tomtim), Denny Mangundap, S.H., resmi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Itu setelah melewati prosesi pelantikan yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Rabu (14/8).
Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Tomohon, Erianto Gatot, S.SiT., M.Si., melalui Ketua Ajudikasi PTSL, Wenddel Maseo, S.H., menuturkan, PPATS merupakan sebuah jabatan yang melekat kepada kepala kecamatan. Tugasnya untuk membantu kantor pertanahan atau menjadi mitra kerja dalam hal pembuatan akta tanah. PPATS ini dapat membantu BPN untuk pembuatan akta dalam rangka perbuatan atau peristiwa hukum. Untuk dicatatkan dalam sebuah akta otentik.
"Sebelum dilantik jadi PPATS, kedua Camat telah mendapat bimbingan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal pendaftaran tanah. Khususnya untuk pembuatan akta-akta otentik," ujar Maseo usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS.
Kata dia, PPATS diharapkan membantu masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Membantu masyarakat di kecamatan Tomteng dan Tomtim untuk mempermudah pembuatan akta dalam rangka transaksi atau terjadinya peristiwa hukum. Itu berupa akta waris, akta hibah dan akta pembagian harta bersama.
"Nah, PPATS ini diharapkan menjadi mitra kerja dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Termasuk pada saat ini sedang di gambar-gamborkan Kementerian ATR Republik Indonesia, yaitu sertifikat elektronik," tandasnya.
Sementara, Camat Tomteng, Jones Mait dan Camat Tomtim, Denny Mangundap ketika ditemui manadoxpress.com, Kamis (15/8), mengatakan, tugas dalam jabatan sebagai PPATS ini tentunya dilaksanakan sebaik-baiknya. Sebagaimana pembekalan yang diterima keduanya saat bimbingan teknis yang dilakukan Kanwil BPN Sulut. Keduanya pun mengapresiasi BPN Tomohon. Menurut Mait dan Mangundap, tujuan jabatan PPATS ini juga berkaitan dengan program Pemerintah Kota Tomohon untuk kemudahan dalam pelayanan. Misalnya, salah satu visi misi Wali Kota Caroll Senduk, yaitu mempermudah pelayanan terhadap masyarakat di segala bidang.
"Kami siap untuk bersinergi dengan BPN Tomohon dalam upaya bersama-sama menyejahterakan masyarakat. Sesuai juga dengan program Bapak Wali Kota Caroll Senduk, memberi kemudahan dalam melayani masyarakat. Sebagai PPATS, kami akan membantu untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan akta tanah," ujar Mait dan diiyakan Mangundap. (hendra mokorowu)



































