Foto: Wali Kota Caroll menyerahkan dokumen rencana KUA-PPAS ke Ketua DPRD Djemmy Sundah. (ist)
Caroll Jelaskan Rancangan KUA-PPAS Tomohon 2025 di DPRD
Tomohon, MX
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna yang membahas terkait perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Senin (22/7). Momentum ini, Wali Kota Caroll JA Senduk SH menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon tahun 2025.
Dikatakan wali kota, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian, disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan, sebagaimana telah disebutkan maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS, tanggal 12 juli 2024.
"Selanjutnya itu akan dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah bersama DPRD. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani kepala daerah dengan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus," ujar Caroll.
Tahapan, jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD diperhatikan agar tepat waktu. Ini menjadi perhatian komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana dimuat dalam surat KPK nomor 2 tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut perlu adanya komitmen bersama antara unsur eksekutif dan legilatif. Selanjutnya berdasarkan surat KPK nomor b/1210/ksp.00/70-73/03/2024, perihal area, indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024. Termuat pada salah satu area penganggaran dengan sub indikator KUA-PPAS. Perlu adanya pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA-PPAS yang ditandatangani kepala daerah dan DPRD.
"Diharapkan dengan adanya pakta integritas yang ditandatangani bersama maka dapat menciptakan proses penyusunan APBD yang tepat waktu dan transparan. Mengedepankan nilai-nilai integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta bertanggung jawab," paparnya.
Penyusunan KUA 2025 sebagai landasan penentuan rancangan PPAS serta menjadi pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal kota Tomohon. Ini demi pencapaian target-target pembangunan satu tahun ke depan, sebagaimana tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025. Secara umum, tujuan penyusunan rancangan KUA-PPAS) 2025 menginformasikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro tahun sebelumnya dan proyeksi pelaksanaan 2025 yang menjadi acuan dalam menyusun rancangan APBD. Kedua, memberikan gambaran tentang kerangka asumsi dasar yang digunakan dalam rumusan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2025. Ini dalam rangka penyusunan RAPBD yang rasional dan realistis. Ketiga, memberikan arah kebijakan terhadap komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan secara komprehensif serta realistis berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Keempat, menginformasikan proyeksi kemampuan daerah satu tahun ke depan dalam rangka pendanaan. Kelima, sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah. Untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah. Keenam, menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2025. Menurut urusan bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif setiap program kegiatan.
"Merespons dinamika perekonomian yang terjadi saat ini, Pemkot Tomohon berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian di tahun 2025. Dengan mengusung tema, memperkuat ketahanan ekonomi, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing menuju Tomohon sebagai Kota Wisata yang berkelanjutan," urai Caroll.
Untuk mendukung tema tersebut, maka program prioritas pembangunan tahun 2025 diarahkan 7 poin. Pertama, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kedua, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Ketiga, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata. Keempat, peningkatan daya saing ekonomi dan investasi daerah. Kelima, stabilitas daerah yang terjamin. Keenam, penguatan kapasitas SDM. Ketujuh, meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Tomohon smartcity dan pelayanan publik. Kedelapan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas.
"Kebijakan yang diambil Pemkot Tomohon nantinya dijabarkan dalam program kegiatan. Dengan harapan dapat menunjang sasaran makro ekonomi yang ditargetkan untuk tahun 2025. Demi terwujudnya Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera," tuturnya.
Secara umum disampaikannya, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2025. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp703.343.707.841. komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp690.643.707.841. Berikutnya penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp10 miliar dan komponen pembiayaan lainnya, yaitu pengeluaran Rp22,7 miliar. Didalamnya merupakan penyertaan modal kepada bank SulutGo dan pembayaran PEN.
Demikianlah pengantar kami mengenai rancangan KUA-PPAS APBD Tomohon 2025. Kiranya dokumen yang kami ajukan ini dapat dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Rapat paripurna ini diselenggarakan di ruang sidang kantor DPRD Kota Tomohon. Dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, D.E.A., Pabung Kodim 1302 Minahasa, Mayor CBA Novel Maridjan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemkot. (hendra mokorowu)



































