Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM Secara Berkala


Tomohon, MX

Pelaku usaha di Kota Tomohon diwajibkan untuk melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME saat membacakan sambutan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi LKPM di Hotel Wise, Kamis (18/7).

"LKPM ini harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha kepada badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Juga kepada pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal," ujar Roring kala membuka kegiatan.

Ditegaskannya, LKPM merupakan laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. LKPM ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan lain sebagainya.

"Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan. Bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan," ungkapnya.

Dijelaskan Sekda, LKPM memiliki sejumlah manfaat. Pertama, memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan laporan realisasi investasi serta memantau perkembangannya per sektor dan lokasi secara berkala.

Kedua, menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan BKPM. LKPM dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Tentunya akan ditindaklanjuti BKPM jika diperlukan.

Ketiga, menjadi sumber informasi dalam perumusan penetapan kebijakan ekonomi nasional. Sehingga diperlukan data perkembangan kegiatan penanaman modal yang terbaru.

Keempat, menunjang pertumbuhan ekonomi. LKPM merupakan aspek penting yang harus dilakukan para investor untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Pemerintah saat ini telah berupaya untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha memiliki legalitas usahanya, yakni nomor induk berusaha (NIB)," tutur Sekda.

Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melaporkan LKPM sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, akan dikenakan sanksi administratif. Itu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Bahkan pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas penanaman modal serta pencabutan perizinan berusaha. Sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 47 ayat 1.

"Melalui kegiatan ini kiranya boleh meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan LKPM. Karena ini dapat menunjang perkembangan realisasi investasi yang ada di kota tomohon," harap Roring.

Tahun 2023 lewat LKPM, telah dicapai total realisasi investasi kota Tomohon untuk pelaku usaha non UMK dan UMK sebesar, 351.407.327.642 rupiah. Dilaporkan 163 pelaku usaha, dengan target dari BKPM RI, sebesar Rp100 miliar.

Ini menunjukkan bahwa, Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik setiap tahun. Beberapa pelaku usaha belum melaporkan LKPM 2023. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh menyampaikan laporan LKPM.

Kegiatan ini dihadiri secara daring, perwakilan Kementerian Investasi/BKPM RI, Iqbal Sangian. Hadir langsung, Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon, Anneke Maindoka dan para peserta Bimtek LKPM Tahun 2024. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors