Foto: Tampak para PPK, PPS dan Panwascam sedang mengikuti Rakor, inzet Youne Simangunsong saat diwawancarai. (Foto Hendra Mokorowu)
Sepahamkan Soal Regulasi Pilkada, PPK-PPS dan Panwascam Duduk Bersama
Tomohon, MX
Upaya menciptakan kesepahaman tentang regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), jajaran adhoc penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawasan pemilihan umum dihimpun duduk bersama. Ini terlaksana melalui giat rapat koordinasi (Rakor) dan advokasi hukum yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di Grand Master Resort, Kamis (18/7).
Demikian Ketua Pelaksana Harian KPU Kota Tomohon, Youne Simangunsong SH di sela-sela kegiatan. Adapun Rakor ini mengangkat tema, Rekomendasi Saran Perbaikan serta Imbauan Pengawas Pemilihan pada Tahapan Coklit Pilkada 2024. Bertujuan, membangun sinergitas antara adhoc KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Kegiatan ini bertujuan, membangun sinergitas antara penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawas pemilihan umum. Kita menciptakan koneksi baik antar penyelenggara sebagai pondasi dalam menghadapi Pilkada di Kota Tomohon," ungkap Simangunsong yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sejuk.
Pun dalam Rakor ini, telah disepakati secara bersama oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam untuk sepaham terkait regulasi. Sehingga tidak akan ada lagi tafsiran berbeda mengenai peraturan atau regulasi Pilkada. Adapun regulasi yang dimaksud untuk dipahami, yakni Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Peraturan KPU nomor 2 tahun 2004 tentang tahapan. Kemudian, Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 terkait pemutakhiran data pemilih. Tampil sebagai narasumber di Rakor ini, yaitu Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas SP dan Pengamat Politik, Toar Palilingan. (hendra mokorowu)



































