Ranperda RPJPD Kota Tomohon 2025-2045 Disodorkan ke DPRD


Tomohon, MX

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kota Tomohon tahun 2025-2045 diserahkan ke wakil rakyat. Penyampaian Ranperda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Rabu (29/5).

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH memaparkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan. Ini disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah.

Selanjutnya dalam rangka menuju Indonesia emas tahun 2045, maka Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan visi mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan. Sebagaimana dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045 dengan 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan yang harus selaras dengan visi RPJPD Tomohon tahun 2045. Adalah Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Ini nantinya akan diimplementasikan melalui 8 misi.

Pertama, mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, berdaya saing dan perlindungan sosial adaptif. Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata. Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Keempat, memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern.

Kelima, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Keenam, mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan ketersediaan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Kedelapan, mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata dunia yang ramah lingkungan.

Untuk arah kebijakan RPJPD Tomohon 2025-2045, nantinya akan melalui 4 tahapan. Kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan tahapan, yaitu arah kebijakan tahun 2025-2029, penguatan transformasi. Arah kebijakan 2030-2034, akselerasi transformasi. Arah kebijakan tahun 2035-2039, ekspansi global. Arah kebijakan tahun 2040-2045 sebagai tahap akhir untuk perwujudan visi tahun 2045.

"Kami optimis bahwa rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan ini nantinya secara nyata manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangatlah diperlukan komitmen dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk mewujudkan suatu tekad bekerja secara proporsional, inovatif dan akuntabilitas tinggi dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok," ujar Caroll.

Atas nama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Caroll menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk peran positif pihak legislatif yang nantinya akan melaksanakan pembahasan Ranperda RPJPD tersebut. Seluruh kepala perangkat daerah diharapkannya untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan bersama DPRD. Sehingga proses pembahasan dan penetapan Ranperda RPJPD menjadi Perda dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh. Dihadiri para anggota DPRD, Mewakili Kapolres Tomohon, Kabag Ops AKP Erwin Mantiri, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors