Foto: Ruddy Lengkong saat memberi pemaparan pada konferensi pers. (Foto Hendra Mokorowu)
Struk Transaksi dan Price Tag Berbeda? Laporkan ke Disperdagin
Tomohon, MX
Teranyar, animo masyarakat berbelanja di segmentasi pasar modern terus meningkat. Keadaan ini menjadi keniscayaan ketika bisnis ritel seperti supermarket atau minimarket kian bertaburan di Kota Sejuk. Di balik berkembangnya aktivitas ekonomi ini, masyarakat sebagai konsumen perlu mewaspadai kecurangan secara sengaja atau karena kelalaian pengelola ritel tentang label harga produk.
Tak jarang dijumpai, price tag pada display produk, berubah ketika melakukan transaksi di kasir. Nominal di label harga dan struk pembayaran pun tak sama. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Daerah Kota Tomohon, Ruddy Lengkong SSTP mengatakan, konsumen mesti lebih teliti dalam berbelanja.
Digambarkan, ada juga supermarket yang lalai. Biasanya, harga sudah berubah, tapi price tag-nya tidak diganti. Apalagi sistem jual beli di pasar modern tidak ada pola tawar-menawar. Berapa pun harga yang tertera di display, itulah yang harus dibayar pembeli.
"Jadi, konsumen harus cerdas. Misalnya, ketika berbelanja, barang yang price tag-nya Rp9.000, tapi saat melakukan pembayaran di kasir, struk harganya menjadi Rp9.500 atau rp10.000. Nah ini harus dikomplain. Supermarket wajib merealisasikan transaksi sesuai harga display," tegas Lengkon di lantai 3 Setda Kota Tomohon, Rabu (22/5), kemarin.
Ia menjelaskan, penindakan bagi supermarket yang nakal, menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pihaknya hanya terbatas pada fungsi pengawasan saja. Namun begitu, konsumen bisa membuat laporan ke Disperdagin Kota Tomohon, kemudian nantinya akan dilanjutkan ke provinsi.
"Prosesnya, diawali dengan laporan dari konsumen. Foto price tag dan struk pembayaran akan jadi bukti untuk membuat pengaduan. Silakan membuat pengaduan atau laporan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Tomohon," sebut Lengkong dalam konferensi pers, sambil didampingi Kabag Humas Prokopim, Christo Kalumata SSTP.
Soal penindakan bagi supermarket yang lalai atau nakal, barangkali akan ada teguran dari pemerintah provinsi. Pun bila kelalaian itu masih berlanjut, dipastikan ada sanksi dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulut sesuai aturan yang berlaku, berkaitan dengan perlindungan konsumen. (hendra mokorowu)



































