Foto: Sekda Roring.
Rumusan Akhir RPJPD Tomohon 2025-2045
Tomohon, MX
Rumusan akhir RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 dibahas melalui rapat yang dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Senin (29/4). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.
Di kesempatan itu, Roring membeberkan kerangka pikir RPJPD 2025-2045. Adalah melalui visi Indonesia emas, 5 sasaran visi indonesia tahun 2025-2045, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan. Semua harus sinkron dengan strategi pembangunan di daerah khususnya di kota Tomohon.
Visi pembangunan yang dituangkan dalam dokumen Rancangan RPJPD 2025-2045 adalah Tomohon kotawl wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Hal ini akan diimplementasikan lewat beberapa misi. Pertama, mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, berdaya saing dan perlindungan sosial adaptif. Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata
Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Keempat, memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern. Kelima, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Keenam, mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Kedelapan, mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata.
"Dengan segera berakhirnya periode pembangunan jangka panjang daerah kota Tomohon tahun 2005-2025, maka sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun berikutnya," ujar Roring.
Lanjut dia, berdasarkan Permendagri N0 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD, RPJMD, RKPD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf d. Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
"Saat ini Pemkot sedang menyusun 3 dokumen perencanaan yang sangat penting yang disusun secara simultan dan harus selesai pada tahun 2024 ini. Itu adalah dokumen RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, dokumen RPJMD teknokratik dan dokumen RKPD tahun 2025," ungkapnya.
Ditambahkan Roring, RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW. Arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 tahapan, yang kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Rinciannya, yaitu tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi.
Kemudian tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah tahap akselerasi transformasi. Berikutnya tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) akan dilakukan pemantapan transformasi/ekspansi holistik. Saat ini tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk mewujudkan visi Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Setelah itu, kata Sekda, hal ini akan dibahas di DPRD Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































