Foto: Suasana usai serah terima berita acara pembahasan Ranperda. (Foto Hendra Mokorowu)
Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Dipandang Penting
Walikota Caroll Beri Pendapat Soal Pembahasan DPRD Tentang Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Tomohon, MX
Soal pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ditanggapi Walikota Caroll JA Senduk SH melalui penyampaian pendapatnya. Ini berlaku dalam rapat paripurna DPRD kota Tomohon, Rabu (20/3).
Dikatakan Caroll, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2012, dinyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menjadi kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya. Baik di bidang atau kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam.
Berdasarkan undang-undang, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ini guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi persoalan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat.
"Pemberlakuan peraturan daerah ini dipandang penting. Harapannya, perusahaan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen serta kepedulian untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," kata Caroll.
Juga berdampak pada program yang terarah sesuai kebutuhan masyarakat. Termasuk program pembangunan di daerah, tercapainya kesepakatan koordinasi, sinergi antar perusahaan dan pemerintah daerah, dalam perencanaan dan pelaksanaan Perda. Membantu tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mendukung Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Caroll.
Kesempatan itu, Walikota Caroll menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tomohon. Tentu atas kerja sama sehingga tahapan-tahapan dalam pembahasan Ranperda ini boleh berjalan dengan baik.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Johnny Runtuwene dan Erens Kereh. Tampak hadir Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring dan para Asisten Setda Tomohon. Turut serta jajaran anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon. (hendra mokorowu)



































