KPK Hibahkan 2 Bidang Tanah ke Pemkot Tomohon


Tomohon, MX

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan 2 bidang tanah senilai Rp. 1.207.092.000,00 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kamis (7/3). Itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) hibah barang milik negara. Kedua bidang tanah dimaksud berada di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, luas masing-masing, yakni 1440 dan 5250 meter bujur sangkar.

Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dan diterima langsung Walikota Caroll JA Senduk SH. "Kami sangat menyambut baik kegiatan PSP hibah. Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara dapat ini berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon. Sekaligus memperkuat sinergitas dan kerja sama dengan KPK," ujar Caroll.

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menuturkan, ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. Kemudian dikuatkan dalam rencana strategis KPK tahun 2020-2024. "Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," ucap Nawawi.

Adapun, penyerahan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi ini diberikan kepada 6 instansi pemerintah. Kementerian Keuangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemkot Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemkab Tulungagung.

"Kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka. Namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun pemerintah daerah. Selanjutnya memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi," tandas Nawawi. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors