Penerapan STP Minimalisir Tindakan Mal Administrasi

Bagian Organisasi Setda Tomohon Gelar Konsultasi Publik


Tomohon, MX

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon menggelar kegiatan forum konsultasi publik. Giat ini dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Tomohon, Masna Pioh yang mewakili Walikota Caroll JA Sendukh SH. Bertempat di ruang rapat lantai 3 Setda Kota Tomohon, Jumat (2/2).

Kegiatan ini bertujuan meluangkan masyarakat untuk memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggaraan pelayanan terkait layanan yang diterima. Juga untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Di dalamnya, pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan penyelenggara.

"Komponen standar pelayanan publik (STP) didesain untuk memberikan akses informasi luas kepada masyarakat. Sehingga publik dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat," baca Pioh.

Terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal adminsitrasi. Misalnya pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya. Ini merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.

STP, yakni memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga dalam pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya maupun jangka waktu dapat diukur. Selanjutnya masyarakat tanpa mengalami kebingungan. Dengan terpenuhnya STP, harapannya adalah mewujudkan indonesia menjadi welfare state. Suatu status yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan.

Menerapkan STP secara baik dan benar, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.

"Karena orientasi pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan publik," pungkas Pioh.

Dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Meylani Limpar, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon, Paulla Pontoh. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors