Penindakan Tegas Pelanggaran Knalpot Bising, Ranmor Ditahan


Tomohon, MX

Langkah tegas terus dilakukan kepolisian dalam upaya menekan penggunaan knalpot bising atau brong. Bila didapati, kendaraan bermotor (Ranmor) akan ditahan. Demikian keterangan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM melalui Kasat Lantas Iptu Nicky Pondalos, Rabu (10/1).

"Hingga kini, penindakan knalpot bising atau knalpot brong terus kami lakukan. Saat ini pun Bapak Kapolres sudah mengultimatum bahwa bersama masyarakat, mari kita wujudkan Kota Tomohon zero knalpot brong," ujar Pondalos.

Dijelaskan, untuk penindakan knalpot brong, yakni Ranmor akan ditahan. Selanjutnya bisa diambil kembali ketika sudah ada putusan dari sidang pengadilan.

"Pasca putusan pengadilan dan Ranmor akan diambil, si pelanggar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan lagi knalpot brong ke depan," tegasnya.

Adapun, kalau pelanggar melakukan kembali pelanggarannya maka Polres Tomohon tetap melaksanakan penindakan tegas. "Tentu sebagai sanksinya, kita akan lebih tegas lagi. Hal ini agar si pelanggar mendapat efek jera," urainya.

Ditambahkannya, hingga saat ini knalpot brong di Kota Tomohon sudah semakin berkurang. Sebab, penindakan dari Satlantas dilakukan setiap hari.

"Kami mengimbau kepada setiap pengemudi Ranmor agar jangan menggunakan knalpot brong. Gunakanlah knalpot standar yang sesuai dengan pabrikan," tutup Pondalos. (hendra Mokorowu)



Sponsors

Sponsors