Foto: Kasat Intelkam, Iptu Slamet
Pekan 4 Masa Kampanye, Polres Tomohon Terbitkan 7 STTP
Tomohon, MX
Tahapan kampanye Pemilu 2024 kini berjalan di minggu ke-4. Ada syarat yang harus dipenuhi partai politik (Parpol) untuk melakukan kampanye. Salah satunya, wajib mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye di kepolisian.
"Sampai saat ini, kita sudah terbitkan 7 STTP," ungkap Kasat Intelkam, Iptu Slamet yang mewakili Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM kepada manadoxpress.com, Rabu (20/12).
Saat ditemui di kantornya, Kasat intelkam menjelaskan, berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2012, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2013, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, Polri mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk bertanggung jawab mengeluarkan STTP.
Sebelumnya, Satuan Intelkam telah berkoordinasi dengan KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan sosialisasi terkait tata cara dan syarat pengurusan STTP. Sosialisasi tersebut melibatkan para pengurus Parpol peserta Pemilu di Kota Sejuk.
"Kami bersyukur karena pelaksanaan pengurusan STTP akhirnya berjalan baik dan lancar sesuai ketentuan. Sesuai dengan apa yang kami sosialisasikan sebelumnya," tutur Slamet.
Adapun persyaratan pengurusan STPP, yaitu tidak ada biaya. Harus ada permohonan dari pemohon sebagai pelaksana kampanye. Izin tempat pelaksanaan kampanye dari pemilik lahan. Mencantumkan waktu pelaksanaan kampanye dengan menjelaskan siapa juru kampanye dan lain sebagainya.
"Yang membuat permohonan hingga mengurus STTP kampanye calon legislatif, itu dari Parpol. Sedangkan untuk calon DPD RI, yang bermohon dan mengurus, langsung dari perorangan," tandas Slamet. (hendra mokorowu)



































