Ada Aroma Pungli di UKIT


Tomohon, MX

Aroma pungutan liar (pungli) terendus kencang dari kawasan Bukit Inspirasi Tomohon. Mahasiswa jadi target praktek busuk oknum pejabat nakal. Nada keluh pun mengalir deras dari para korban.

Terkuak, untuk mengurus administrasi wisuda, mahasiswa dimintakan membayar Rp. 250.000. Sementara, mahasiswa lain diminta membayar Rp. 50.000. Biaya itu untuk mendapatkan surat keterangan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Mereka merasa heran karena sudah mengikuti PKKMB.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Ekeskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), Naldya Gosal, saat diwawancarai media ini, Jumat (1/12).

"Untuk saat ini sudah ada mahasiswa yang mengelu mereka merasa terbebani,” kata Gosal.

Persoalan itu terungkap saat mahasiswa mengurus pendaftaran wisuda dipermasalahkan oleh oknum pegawai UKIT. Alasannya, tidak ada sertifikat.

"Dorang minta tolong pa torang beking akang surat keterangan PKKMB, karena kalo dari keputusan oknum pegawai dorang ada minta akang doi jika tidak ada sertifikat," ucap Gosal.

Menurutnya, demi mempermudah para mahasiswa, Gosal pun memberikan surat keterangan PPKMB.

"Termasuk salah satu mahasiswa teologi, dia minta tolong (buatkan surat keterangan) soalnya katu ada minta akang dua ratus lima puluh ribu. Baru satu orang, nintau yang laeng deng tahun-tahun sebelumnya berapa orang," ungkapnya.

Ia mengaku memberikan surat keterangan PKKMB ke angkatan 2018 dan 2019 atas sepengetahuan Ketua BEM UKIT sebelumnya.

Gosal berharap, kasus ini yang terakhir, dan kedepan tidak ada lagi keluhan-keluhan mahasiswa.

Evan Kereh, Ketua BEM UKIT 2021-2022, saat dikonfirmasi menjelaskan, usai masa jabatannya sebagai Ketua BEM UKIT, administrasi (sertifikat) PKKMB sudah ia mandatkan ke pengurus selanjutnya untuk dibagikan.

"Setelah so nda menjabat, kita serahkan sertifikat dan pembagian sertifikat PKKMB pada BEM yang saat ini menjabat, yang menggantikan kita," ujar Kereh saat diwawancarai media ini, Jumat (1/12).

Diakui, saat dia menjabat tahun 2021-2022, dia juga membagikan sertifikat PKKMB untuk angkatan 2018 dengan mandat dari ketua BEM sebelumnya. Dikarenakan yang bersangkutan sementara di luar daerah.

"Pas kita menjabat tahun dua ribu dua puluh satu, ada pembagian sertifikat dari torang BEM, dan waktu itu kita langsung konfirmasi presiden mahasiswa yang ospek dua ribu delapan belas," tandasnya.

"Dia bilang nda apa-apa, dibagikan saja sertifikatnya. Nanti soal tanda tangan, karena dia so kuliah di luar dan nda bisa bertemu, jadi dia kirim tanda tangan digital," lanjut Kereh.

Pembagian sertifikat tersebut sesuai sasaran, karena menurutnya mereka mengetahui siapa saja yang mengikuti PKKMB.

"Setelah itu baru torang buat dan torang bagikan ke angkatan 2018. Kita juga tau sapa yang ada ospek sama-sama deng torang dua ribu delapan belas. Kita juga membantu dorang supaya selesai mengurus surat-surat, kita bantu menyalurkan sertifikat dua ribu delapan belas," tegasnya.

Ia juga mengungkap, ada keluhan mahasiswa terkait sertifikat PKKMB yang dipermasalahkan. Khususnya soal stempel dan tanda tangan digital.

"Untuk saat ini sudah ada lima orang yang mengeluh. Dorang pe sertifikat itu nda diakui pejabat di UKIT, karena cap dan tanda tangan scan. Dan menurut dorang ada perdebatan waktu pemasukan sertifikat pada wisuda-wisuda sebelumnya tentang sertifikat tahun dua ribu delapan belas, makanya dari bagian akademik dan kemahasiswaan rektorat UKIT merasa keberatan dengan sertifikat itu," ungkapnya.

Namun, menurutnya apabila sertifikat tahun 2018 dipermasalahkan, seharusnya dia juga dipersulit. Kereh mengaku dirinya angkatan tahun 2018.

"Salah satunya kita yang angkatan dua ribu delapan belas. Padahal sertifikat kami sama, tanda tangan dan stempel digital. Hanya sebagian mahasiswa dua ribu delapan belas yang dipermasalahkan. Di sini torang ambe kesimpulan, dorang tebang pilih," tegas Kereh.

Saat diwawancarai, ia juga mengungkapkan jika saat pendaftaran wisuda sekarang, para mahasiswa diminta oleh oknum pejabat di UKIT untuk membayar Rp. 50.000 tiap orang, untuk mendapatkan surat keterangan PKKMB, padahal mereka sudah memiliki sertifikat tersebut. Alasannya, sertifikat itu tidak sah.

"Satu orang diminta bayar limu puluh ribu di bagian pendaftaran wisuda, bagian akademik dan kemahasiswaan," bebernya

(Gabriel)



Sponsors

Sponsors