Bawaslu RI: Tidak Ada Kekosongan, Pengawasan Pemilu Tetap Berjalan


Jakarta, MX

Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Rilis Bawaslu RI, Rabu (16/08/23).

Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali,” rilis Bawaslu RI.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit
tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai
dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan
hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan
pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang
berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses
Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan
Bawaslu.

Pertimbangan didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang
mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131
ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.”

Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(AW)



Sponsors

Sponsors