Pleno DCT, KPU Anulir 1 Bacaleg


Tondano, ME

Dalam rapat pleno Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa, salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dianulir dari DCT. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, dalam konferensi pers yang digelar beberapa saat setelah pleno DCT usai.

 

“Ada satu bacaleg yang dianulir atas nama Denis Kuntag, bacaleg yang diusung Partai Gerindra dari Dapil 1,” terang Tinangon, Kamis (22/08).

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dianulirnya yang bersangkutan dari daftar calon tetap dikarenakan sebelumnya, pihak Partai yang menjadi tunggangan Kuntag, telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadapnya, yang kemudian diikuti oleh dicabutnya kartu tanda anggota yang bersangkutan, dari partai tersebut.

 

“Jadi KPU menganulir yang bersangkutan dikarenakan Partai Gerindra tidak lagi mengakomodir, dan dari partai sendiri telah measukkan SK pemberhentian terhadapnya yaitu SK Nomor 07-0171/Kpts/DPP-GERINDRA/2013,” ujarnya.

 

Ketika disinggung ditanya apakah yang bersangkutan bisa diganti, Tinangon menjelaskan bahwa proses pergantian bisa terjadi apabila bakal calon tersebut dianulir karena tanggapan masyarakat yang masuk atau meninggal dunia.

 

“Selama alasan dianulirnya bakal calon tersebut diluar poin-poin itu, maka tidak bisa diberlakukan pergantian,” pungkasnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Ketua KPU Minahasa, Meydi Tinangon.



Sponsors

Sponsors