TPS 1 Desa Kaima Gelar Pemungutan Suara Ulang
REMBOKEN, ME : Sebagaimana yang dijadwalkan berdasar hasil rapat bersama antara KPU Minahasa dan Panwaslu Minahasa terhadap pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) di Kabupaten Minahasa, Senin (14/04), TPS 1 Desa Kaima Kecamatan Remboken melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk surat suara DPRD Tingkat II Kabupaten Minahasa.
Seperti halnya penyelenggaraan pemungutan suara pada tanggal 9 April silam, pendaftaran pemungutan suara di TPS 1 Kaima ini di buka sejak pukul 06.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA. Penyelenggaraan PSU ini juga dihadiri oleh pihak KPUD Minahasa, Panwaslu Minahasa dan perwakilan Pemkab Minahasa serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, yang hadir di lokasi pemungutan suara mengatakan, TPS 1 yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) III Minahasa ini melakukan PSU lantaran pada waktu pencoblosan surat suara tanggal 9 April lalu, ditemukan ada surat suara untuk Dapil II calon anggota legislatif di DPRD tingkat II yang tercampur.
“Dalam pembagian wilayah pemilih di tingkat Kabupaten, TPS 1 Kaima masuk di wilayah Dapil III Kabupaten Minahasa. Namun pada waktu kotak suara di buka tanggal 9 April lalu, ternyata didapati ada surat suara calon legislatif DPRD tingkat II dari Dapil III yang tercampur didalamnya. Ini bukan kesalahan distribusi logistik, melainkan kemungkinan besar ada kesalahan pada saat percetakan surat suara,” jelas Tinangon.
Dikatakannya pula, PSU ini hanya berlaku untuk surat suara DPRD tingkat II. “Untuk surat suara DPD-RI , DPR-RI dan DPRD tingkat I tidak ada masalah. Jadi rekapitulasinya tetap mengacu pada hasil pencoblosan tanggal 9 April lalu,” imbuhnya.
Lanjut Tinangon mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak KPPS setempat untuk menyiapkan pelaksanaan PSU ini. Menurut dia, dampak dari PSU ini sedikit banyak berpengaruh pada jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS di kecamatan tersebut.
“Tentu saja pleno di tingkat PPK harus menunggu hasil PSU, sementara beberapa kecamatan lainnya sudah selesai, tinggal melakukan rekap di tingkat PPK,” kata Tinangon.
Sementara, Ketua Panwas Kecamatan Remboken, Franklin Senduk mengatakan bahwa, selain TPS 1 Kaima ini, penyelenggaraan pemungutan suara di kecamatan Remboken yang diselenggarakan pada tanggal 9 April lalu pada umumnya sudah berjalan dengan baik.
“Untuk persoalan PSU ini diakibatkan adanya surat suara dari Dapil II yang tercampur. Tapi bagaimanapun juga, penyelenggaraan PSU ini adalah bagian dari terciptanya keadilan untuk semua pihak,” kata Senduk.
Pantauan ManadoExpress.com di lokasi pemungutan suara, masyarakat yang terdaftar di TPS 1 Desa Kaima ini terlihat sangat antusias untuk datang menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan data yang ada, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS 1 Desa Kaima ini tercatat ada sebanyak 457 nama. (Jeksen Kewas)



































