Sajow : Calon Kumtua Yang Mengundurkan Diri Akan Diberi Sanksi


Tondano, ME

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow, menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada setiap calon hukum tua desa yang apabila dalam tahapan pemilihan nanti mengundurkan diri dari daftar calon yang telah ditetapkan.

 

“Jadi, jika pada tahap pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilihan hukum tua nanti dan kemudian ada calon yang mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu berupa ganti rugi untuk semua anggaran yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pilhut tersebut,” jelas Jeffry saat di wawancarai Manado Express, Kamis (22/08).

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pemberian sanksi untuk calon hukum tua yang mengundurkan diri saat pelaksanaan pemilihan ini, diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 yang dikeluarkan tahun 2005 tentang desa.

 

“Yang tidak sesuai dengan aturan pasti akan dikenakan sanksi, dan saya harapkan nanti, para calon hukum tua ini bisa menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan, sehingga suasana yang kondusif dan aman dapat tercapai, serta tidak akan terjadi gejolak-gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 desa di Minahasa yakni desa Matani, desa Sea, desa Kembuan, dan desa Ampreng, dalam waktu dekat ini akan menggelar pemlihan hukum tua desa. Dalam tahapannya, saat ini para calon hukum tua di masing-masing desa tersebut sedang masuk dalam tahapan uji kompetensi dan administratif. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow.



Sponsors

Sponsors