Calon Kumtua di 4 Desa di Minahasa Masuk Tahapan Uji Kompetensi
Tondano, ME
Sebanyak 4 Desa di Kabupaten Minahasa yakni desa Matani, desa Kembuan, desa Sea, dan desa Ampreng, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemilihan hukum tua. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebelum diselenggarakannya pemilihan hukum tua di masing-masing desa tersebut, maka para bakal calon kumtua yang telah diusulkan harus melewati tahapan uji kompetensi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow, kepada Manado Express, Rabu (21/08). “Dalam tahapan uji kompetensi ini, selama 2 minggu kedepan para bakal calon kumtua akan melalui beberapa tahapan yang ada, salah satunya adalah fit and propher test untuk masing-masing calon tersebut,” terang Jeffry.
Lanjut dia menjelaskan, apabila dalam tahapan uji kompetensi ini ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka namanya akan segera dianulir dari daftar nama calon, dan jika ada diantara desa tersebut yang hanya memiliki 2 calon, maka panitia pemilihan di desa tersebut harus kembali mengusulkan nama calon yang baru.
“Sesuai aturannya setiap desa harus memiliki calon kumtua minimal dua orang. Jadi jika seandainya dalam tahapan uji kompetensi ini salah satu calon tidak memenuhi syarat, dan apabila desa tersebut hanya memiliki dua calon, maka panitia diharuskan untuk mengajukan kembali minimal satu nama calon yang baru untuk menggantikan calon yang dianulir tersebut,” ujarnya.
Namun menurutnya, bila dalam tahapan uji kompetensi ini para calon telah memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya yaitu panitia yang ada di masing-masing desa tersebut akan segera melakukan pemantapan untuk penyelenggaran pemilihan hukum tua di masing-masing desa tersebut
“Jika sudah sesuai aturan, maka paling lambat bulan depan keempat desa tersebut sudah bisa menyelenggarakan pemilihan kumtua,” pungkasnya. (Jeksen Kewas)



































