Foto: irvan dokal
Bawaslu Tomohon Endus Permasalahan dalam Proses Coklit
Tomohon, MX
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menemukan adanya masalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada 2020. Hal ini disampailan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tomohon, Irvan Dokal.
"Masalah itu yakni adanya data pemilih yang sudah dihapus pada Pemilu 2019 masih masuk dalam form A.KWK," beber Dokal, Jumat (21/8)
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan data pemilih yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2019, tapi sudah tidak terdata dalam form A. KWK.
"Kita pihak Bawaslu tidak memiliki akses untuk menggandakan ataupun sekedar melihat form A.KWK yang digunakan oleh PPDP dalam pelaksanaan coklit," tukasnya.
Parahnya, Dokal juga menjelaskan jika dalam proses coklit, pihaknya menemukan ada petugas yang tidak menjalankan tugas dengan cara rumah ke rumah. Selain itu juga ada informasi beberapa PPDP yang mengabaikan protocol kesehatan saat menjalankan tugas.
"Temuan-temuan itu sudah ditindak lanjuti lewat rekomendasi dan saran perbaikan kepada PPDP," ujarnya.
Lanjut Irvan, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah kelurahan guna memperoleh data pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih dalam Pilkada nanti.
"Data itu antara lain data Pemilih Potensial yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah atau pemilih baru dari pensiunan anggota TNI/Polri, penduduk yang telah meninggal maupun yang tidak memenuhi syarat lain seperti anggota TNI/Polri maupun sudah pindah domisili keluar tomohon," pungkasnya. (Kharisma Kurama)



































