Foto: Noprianto Sihombing
Radar Polemik Bantuan Covid-19 di Desa Koha dan Talikuran, Kejari Minahasa Tunggu Laporan Resmi
Tondano, MX
Dugaan penyalahgunaan bantuan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Koha, Kecamatan Mandolang dan Desa Talikuran, Kecamatan Remboken rupanya telah masuk dalam radar penegak hukum. Hal itu diakui, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Noprianto Sihombing.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07), Sihombing mengatakan, jika polemik bantuan di dua desa tersebut telah sampai ke telinganya.
"Saya sudah dengar informasinya. Silahkan masyarakat bawa laporan resminya di Kantor Kejari Minahasa," ungkap Sihombing.
Ia menegaskan jika pihaknya tak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 di Kabupaten Minahasa.
"Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya sembari mengimbau kepada para pejabat dan Hukum Tua (Kepala Desa, red) di Kabupaten untuk berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran bantuan Covid-19.
"Covid-19 adalah musibah, jadi bagi yang main-main akan kami proses. Ini amanat konstitusi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (BST) tambahan di Desa Koha, Kecamatan Mandolang berhembus kencang. Pemerintah Desa setempat diduga sengaja menyalurkan bantuan dalam rangka Covid-19 ini secara tak tepat sasaran.
Hal itu terkuak dalam keluhan warga setempat yang menjelaskan jika ada penerima BST tambahan di Desa Koha yang berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN). Menariknya, Hukum Tua Koha, Nelly Rori saat dihubungi mengakui jika apa proses penyaluran di Desanya itu telah melanggar aturan.
Hal serupa juga terjadi di Desa Talikuran, Kecamatan Remboken. Namun, jika di Desa Koha yang terindikasi bermasalah adalah BST, maka di Desa Talikuran bantuan yang diduga tak tepat sasaran adalah bantuan langsung tunai (BLT). Dimana dari penelusuran dan informasi warga setempat, terdapat sejumlah warga yang memiliki rumah gedongan yang ikut menerima bantuan yang bersumber dari dana desa (DD) itu. Tak hanya itu,
Hal ini sendiri telah diakui Hukum Tua Talikuran, Chresye Ruauw. Ia beralasan, kebijakan ini ditempuh, karena kuota BLT di Desa Talikuran masih mencukupi. (Kharisma)



































