Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos, Kapolres Minahasa Diapresiasi
Tondano, MX
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, tuai apresiasi. Gerak cepat Korps Bhayangkara besutan AKBP Denny Situmorang dalam mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (Medsos), jadi pemicu.
Adapun nada pujian itu datang dari pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Adat Minahasa. Salah satunya seperti yang diungkapkan Ketua Umum Ormas Adat Makatana Minahasa, Alvis Metrico Sumilat.
"Terimakasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, lebih khusus Polres Minahasa yang sudah bekerja optimal dan bisa mengamankan pelaku penghinaan," tulis Rico sapaan akrabnya dalam status Facebook.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Denny Situmorang juga mengapresiasi sikap masyarakat yang sudah mempercai Polres Minahasa dalam mengungkap kasus ini.
"Terimakasih saudara-saudaraku atas atensi dan perhatiannya. Tuhan memberkati kita semua," ucapa perwira dua bunga itu.
Sebagai informasi, Rabu (22/07) kemarin, Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku ujaran kebencian di medsos. Pelaku yang diketahui bernama HA alias Ali, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Kharisma)



































