PAW Worang Cs, KPUD Minahasa Tunggu Juknis
Tondano, ME
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa kini tengah menunggu petunjuk KPU pusat terkait proses pengunduran diri tiga anggota DPRD Minahasa yang menjadi caleg dari parpol lain.
Hal ini dilakukan menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Uji Materiil UU No. 2/2011 yang mengabulkan permohonan para anggota DPRD yang pindah partai politik pada Pemilu Legistaif (Pileg) 2014 tak diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Dalam amar putusannya, MK memberi tiga syarat anggota DPR yang pindah parpol tak harus mundur. Yakni partai yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi. Dua syarat lainnya, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya. Serta tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon mengaku belum dapat berkomentar banyak. Pihaknya belum dapat memastikan langkah apa yang bakal diambil karena masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
“Kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk tiga anggota DPRD Minahasa yang mencalonkan diri dari partai lain” ujar Tinangon sembari mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri ketiga anggota DPRD ini. Surat tersebut menurutnya sudah sesuai aturan dan memenuhi kaidah hukum.
Anggota DPRD Minahasa yang menjadi caleg dari parpol lain adalah Jusphita Worang dari partai Pelopor yang mencalonkan diri dari partai Nasdem, Joan Retor dari partai Republikan ke partai Demokrat dan Handry Gerungan dari partai Barnas pindah ke partai Nasdem sebagai caleg provins. (joel polutu/media sulut)



































