"New Normal", Legi: ASN 55 Tahun ke Atas Kerja dari Rumah


Ratahan, MX

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan akan kembali berjalan seperti biasa. Itu setelah Bupati James Sumendap menandatangani surat edaran yang memerintahkan para ASN untuk bekerja sesuai tatanan baru atau "New Normal".

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra melalui Wakil Bupati Jocke Legi menjelaskan jika aturan itu tidak berlaku bagi ASN yang berusia 55 tahun ke atas.

"Untuk ASN yang berusia 55 tahun ke atas, apalagi yang rentan penyakit, tentunya mereka itu akan bekerja dari rumah," ungkap Legi usai sidak di sejumlah SKPD, Senin (08/06).

Tak hanya ASN lansia, ASN yang dalam kondisi tidak sehat atau punya riwayat penyakit tertentu juga diminta untuk tidak bekerja di kantor.

“Untuk 55 tahun ke bawah tentunya yang sehat harus masuk kantor, namun jika ada riwayat penyakit, tentunya bekerja dari rumah,”pungkasnya.

Hadir dalam sidak itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos, Asisten II Joice Wawointana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow, Kasat Pol PP Jhony Kolinug. (Kharisma Kurama)



Sponsors

Sponsors