Dinas PUPR Kota Bitung Disomasi

Dituding Lakukan Penyerobotan Tanah


Bitung, ME

Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung tuai sorotan. Dugaan penyerobotan tanah jadi pemicu. Itu mencuat melalui somasi yang dilayangkan Lucia Taroreh melalui tim kuasa hukumnya, Hendro Ticoalu, Andry Umar, Allan Bidara, Christianto Janis, Erly Labaeng dan Faridahziah Syahrain. 

Dalam somasi itu, Lucia menuding jika Dilnas PUPR Kota Bitung telah melakukan penyerobotan atas tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dengan nomor SHM. 292.

"Bahwa terhadap tanah tersebut saat ini telah dibuatkan jalan aspal ditambah saluran air yang telah menumbangkan tiga pohon kelapa besar berbuah dan dua pohon kayu merah besar," ujar tim yang berkantor hukum pada Tima and Partners, belum lama ini.

Parahnya lagi, aksi ini dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah atau kuasa yang sah. "Ini membuat tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah," ketusnya.

Dalam somasi itu juga dijelaskan, sebelum aksi ini terjadi, pihak pemilik tanah melalui kuasanya telah menegur salah satu staf Dinas PUPR Bitung, SM alias Sten.

"Namun teguran itu tidak diindahkan Dinas PUPR Kota Bitung melainkan mereka terus melakukan pengerjaan tanpa seizin pemilik tanah," jelasnya.

Melalui somasi itu, pihak Taroreh juga menghimbau agar Kepala Dinas PUPR Kota Bitung, Rudy Theno untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di lahan tersebut.

Selain itu, Pihaknya juga meminta Dinas PUPR untuk mengeluarkan aspal serta bahan keras lainnya dan mengembalikan hak-hak dari pemilik tanah atas perbuatan yang dilakukan.

"Apabila dalam jangka waktu tujuh hari sejak somasi ini dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bitung tepatnya tanggal 02 Desember 2019 tidak menanggapinya maka kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya. (Kharisma)

 

 

 

 

 



Sponsors

Sponsors