KPU : Kuntag Masih Memenuhi Syarat Sebagai Calon
Tondano, ME
Terkait kasus pidana yang menjerat anggota DPRD Minahasa , Dennis Kuntag, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa mengaku belum memiliki alasan untuk menganulir bacaleg dari Partai Gerindra tersebut. Demikian dijelaskan Ketua KPU Minahasa, Meydi Tinangon, saat dikonfirmasi Manado Express, Senin (29/07/13).
“Sesuai hasil pleno, yang bersangkutan memang tersangkut masalah pidana, namun saat ini sementara dalam proses, dan persoalan tersebut belum memiliki putusan hukum tetap, sehingga sesuai mekanisme, yang bersangkutan tersebut masih memenuhi syarat sebagai calon,” ungkap Tinangon.
Diakuinya, hingga kini pihak KPU belum menerima surat resmi dari Partai Gerindra terkait pencabutan KTA untuk bacaleg yang bersangkutan.
“Belum ada laporan dari partai terkait yang meminta untuk mengganti, untuk itu yang bersangkutan masih memenuhi syarat, dan bisa jadi namanya akan tetap memenuhi syarat sampai penetapan Daftar Calon Tetap yang akan belangsung pada tanggal 9 sampai 22 Agustus nanti,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan tahapannya, saat ini bacaleg yang terdaftar dalam Pileg 2014 sudah masuk dalam tahap pengajuan pengganti DCS hingga 1 Agustus 2013, dan dilanjutkan dengan verifikasi pengganti DCS pada tanggal 2 sampai 8 Agustus 2013. Sedangkan untuk pengumuman DCT akan berlangsung pada tanggal 23 sampai 25 agustus 2013 mendatang. (Jeksen Kewas)
Foto : Ketua KPU Sulut, Meydi Tinangon.



































