Belum Ada Perda, Penertiban Reklame Terganjal


 

Manado, MS

Banyaknya papan reklame menggunakan badan jalan, sehingga menggangu pengguna jala, belum dilakukan penertiban Dinas Tata Kota (Distakot) Kota Manado.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tata Kota Manado Amos Kenda kepada Media Sulut. Menurut Kenda, untuk melakukan penertiban masih terganjal dengan belum adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tata Letak Reklame untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

“Kalau melakukan penertiban memang sudah lama sebenarnya.Tetapi, karena Ranperda yang belum disahkan Pemprov, sehingga masih menunggu hasilnya kemudian melakukan penertiban,” ujar Kenda.

Dikatakan Kenda, kalau sudah ada pengesahan maka akan dilakukan penertiban semua papan reklame yang melanggar aturan.

“Pastinya, baik di sepanjang jalan Boulevard dan dimana saja di Manado, melanggar aturan akan ditertibkan karena sudah menggunakan fasilitas umum,” tuturnya.

Selain itu ketika ditanyakan mengenai berapa jumlah papan reklame, belum mengetahui secara pasti.

“Kalau soal data masih akan dipetakan karena belum ada data valid papan reklame yang melanggar aturan,” pungkasnya. (ivan loho)



Sponsors

Sponsors