Diduga Lakukan Penyimpangan, Kumtua Kroit Dilaporkan Warga Ke Polisi


Amurang, ME
Hukum Tua (Kumtua) Desa Kroit, Kecamatan Motoling Barat dilaporkan warga ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel).
 
Warga menuding Kumtua diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
 
"Yang kita laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan Dana Desa, tahun anggaran 2015 dan 2016," kata Donald David Sondakh, warga Desa Kroit, Senin (4/9).
 
Dia menjelaskan laporan itu sudah dilayangkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Minsel sejak dua pekan yang lalu. Dalam laporan itu diuraikan beberapa indikasi penyimpangan yang terjadi  pada kegiatan perintisan, pengerasan, pengaspalan jalan, drainase dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
 
"Kami melihat telah terjadi permainan manipulasi data dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) penggunaan ADD dan Dana Desa," terangnya.
 
Dia mengungkapkan yang paling mengherankan yaitu foto-foto pengaspalan jalan yang dilampirkan dalam LPJ Dana Desa tahun 2015 bukanlah dokumentasi yang sebenarnya.
 
"Foto-foto tersebut ada yang diambil dari kegiatan PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) tahun 2013 serta kegiatan PNPM Mandiri tahun 2014," ungkapnya.
 
Terkait dengan laporan itu, Ketua LSM Bangkit Johny Poyo mendesak  aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kumtua Kroit sebagai penanggungjawab kegiatan-kegiatan tersebut.
 
"Kami minta aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kumtua," tegas Poyo yang ikut mendampingi Sondakh saat membawa laporan ke Polres Minsel. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors