Maling Aki Dihadiahi Timah Panas
Bitung, ME
Bukan saja kendaraan bermotor yang menjadi sasaran para pelaku pencurian, tetapi kapal penangkap ikan pun sudah dijadikan target oleh pelaku pencurian. Kali ini kapal yang sementara tendering di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung maupun dok PJK yang dijadikan sasaran.
Namun aksi para pencuri di atas kapal ikan ini harus segera dihentikan. Pasalnya, salah satu spesialis pencurian aki di atas kapal ikan inisial RAP alias Popo (20), akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian atas tindakannya. Saat disuruh berhenti ia malah berlari. Bahkan, tembakan peringatan sebanyak 2 kali pun tidak dihiraukannya. Alhasil, ia dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob Bandit Polsek Aertembaga, karena terbukti telah mencuri aki, Senin (30/1) malam.
Popo merupakan warga Kota bitung yang semengtara berdomisili di Kampung Unyil, Kelurahan Pateten III, Kecamatam Maesa. Bahkan ia merupakan merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh anggota Polsek Aertembaga, pelaku mengaku bahwa aksi yang dilakoninya itu sudah dimulai semenjak bulan Desember 2016 kemarin hingga Januari 2017.
Menurutnya, sebelum aksi dijalankan, ia melakukan pengintaian atas kapal ikan yang akan dijadikan target. Kemudian pada malam hari, ia kembali mendatangi kapal tersebut menggunakan perahu kecil. Hasil curiannya itu, kemudian dijualnya ke tempat pembelian/penampungan besi tua yang berada di padang pasir, dengan harga 3 buah aki dibeli seharga Rp 1 juta lebih.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1), melalui Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian baru 3 hari lalu. Namun aksinya itu sudah dilakoninya berkali-kali.
Dalam melakoni aksinya itu, jelasnya, pelaku mengambil beberapa aki secara bertahap, pada tahap pertama 2 buah aki, tahap kedua 3 buah aki, kemudian begitu seterusnya hingga jumlahnya mencapai 11 buah aki berukuran 200 ampere. ”Sedangkan hadiah timah panas diberikan kepada pelaku, pada waktu melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Padahal, sebelum dilumpuhkan, kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu maka pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yakni 7 tahun penjara. (keket)



































