Astaga, Tersangka Pencuri di Kantor Camat Tompaso Melarikan Diri Dari Penjara


Kawangkoan, ME

Dua tahanan di Polsek Kawangkoan berhasil mengecoh petugas dan melarikan diri pada Selasa (22/3/2017) dini hari. Sampai saat ini anggota Polsek Kawangkoan dibantu personil Polres Minahasa masih melakukan pencarian pada dua tahanan tersebut.

Dua tahanan yang melarikan diri yaitu JR alias John (33), tersangka kasus pencurian di Kawangkoan dan Tompaso yang ditahan pada 16 Maret 2017, dan GK (17) warga desa Pulutan Kecamatan Remboken tersangka kasus sajam yang ditahan sejak 23 Februari 2017.

Menurut informasi, kronologis kejadian kaburnya dua tahanan tersebut bermula saat itu kedua tersangka ditahan dalam sel yang sama. Sekitar pukul 04.00 wita tahanan di periksa oleh anggota Polsek Kawangkoan yang piket keduanya masih ada dalam ruang tahanan. 

Kemudian pada sekitar pukul 06.00 wita tahanan di cek kembali oleh anggota piket Polsek Kawangkoan, namun ruang tahanan ternyata telah kosong dan kedua tahanan diketahui telah melarikan diri. 

Seluruh anggota piket Polsek Kawangkoan kemudian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. 

Dari hasil penyelidikan diduga kedua tersangka dari ruang tahanan mereka kemudian masuk ke ruang tahanan yang kosong dan merusak fentilasi besi yang koseng kayunya telah lapuk dan mudah untuk di rusak. 

Kedua tersangka diperkirakan melarikan diri di antara pukul 04.15 wita sampai 05.30 wita. Saat itu kedua tahanan memanfaatkan kondisi hujan deras sehingga petugas piket tidak mendengar saat para tersangka merusak fentilasi.

"Sementara dilakukan pencarian, dari Polsek Kawangkoan, dibantu Polsek Tompaso, juga dari Polres Minahasa, petugas yang piket malam di Polsek Kawangkoan juga sudah kita mintai keterangan," jelas AKBP Syamsubair Kapolres Minahasa.

Warga yang melihat dua tersangka ini diharapkan dapat menginformasikan ke Polsek Kawangkoan atau Polres Minahasa, supaya bisa ditangkap kembali. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors