Foto: Komputer dan TV yang barang bukti pencurian di kantor camat dan sekolah
Adik Jhoni Akui Lakukan Aksi Pencurian di Kantor Camat Tompaso dan Tompaso Barat
Tompaso, ME
Aksi pencurian yang terjadi di Kantor Camat Tompaso dan Kantor Camat Tompaso Barat beberapa pekan lalu akhirnya terungkap. Tersangka pencurian tersebut tidak lain adalah Jhoni Rori (33) warga Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso yang beberapa hari lalu sudah diamankan oleh Kepolisian Kawangkoan akibat khasus pencurian komputer di SMK Kristen Kawangkoan.
Kapolsek Tompaso Iptu Tommy Oroh kepada manadoexpress.co, Kamis (16/3/2017) mengatakan, terungkapnya Jhoni sebagai tersangka pencurian tersebut berawal dari keterangan Rian Rori yang merupakan adik kandung pelaku. Setelah mengetahui penangkapan Jhoni karena kedapatan mencuri di SMK Kristen Kawangkoan, tim Jantaras Polsek Tompaso langsung melakukan pengeledahan rumah pelaku.
"Jadi setelah kami mengetahui khasus dari pelaku tersebut di Kawangkoan. Tim Jatanras dari Polsek Tompaso langsung bergerak mengeledah rumah Jhoni tadi malam (Rabu, 15/3/2017), dan pada saat itu juga Rian (adik pelaku) langsung mengakui kalau kakaknya yang telah melakukan pencurian di Kantor Camat Tompaso dan Tompaso Barat," terangnya.
Dari pengakuan Rian, beberapa unit komputer curian tersebut dijual Jhoni ke salah satu pengusaha warnet di Kawangkoan. Saat penjualan tersebut pelaku tidak melakukanya sendirian tapi ditemani oleh seorang teman dan adiknya.
"Dari pengakuan adiknya, pelaku menjual beberapa alat elektronik tersebut kepada Riandy Supit pengusaha warnet di Kawangkoan dan satu unit labtop pada Roi Saweho warga Langowan. Saat penjualan itu ditemani oleh Novel Momongan temannya dan adiknya sendiri yaitu Rian Rori," katanya.
Setelah mengetahui tempat dari pelaku menjual alat-alat elektronik tersebut, Tim Jatanras Polsek Tompaso langsung pergi mengamankan barang bukti berupa enam unit CPU, lima unit keyboard, tiga unit mouse, lima unit monitor, satu unit PC, dan satu unit TV merek Samsung. Semua barang bukti ini sekarang diamankan di Polsek Tompaso.
Dikatakan Oroh, ternyata dari beberapa alat elektronit tersebut, bukan hanya milik dari Kantor Camat Tompaso dan Tompaso Barat saja. Tapi juga milik dari Sekolah SLA Tompaso dan Kantor Camat Langowan Timur. Kedua tempat tersebut menjadi korban aksi pencurian Jhoni beberapa pekan lalu.
Akibat dari khasus tersebut, pelaku dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ketiga saksi yaitu Rian, Novel dan Riandy masih dimintai keterangan terkait khasus pencurian tersebut.
"Saat ini para saksi masih dimintai keterangan. Karena ini merupakan pengengangan dari kepolisian Kawangkoan, jadi pelaku saat ini ditahan di sana," pungkasnya. (fista tulungen)



































