Sakit Hati Ditilang, Dua ABG Gasak Motor di Pos Lantas


Manado,ME

Tim Manguni 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), pimpinan Ipda Adrianus Untu, berhasil membekuk dua tersangka kasus curanmor.


Tersangka VT alias Vernando ditangkap di depan Hotel Permata Ria Karombasan beserta barang bukti (babuk) kendaraan bermotor (ranmor) Yamaha Vega ZR yang sedang dia gunakan.


Sedangkan tersangka FP alias Fandy ditangkap di rumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Singkil. 


Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku sakit hati karena pernah ditilang oleh anggota kepolisian lalu lintas (polantas). Niat mereka berdua melakukan curanmor, muncul saat sedang melintas di Jalan Ring Road I. Dua pelaku yang masih usia remaja ini membobol pos lantas yang didalamnya ada beberapa unit ranmor yang terparkir.


Tidak hanya sekali, kedua tersangka mencuri di tempat yang sama sebulan sekali. Pada September 2015, 1 unit Yamaha Vega ZR dicuri dan pada bulan berikutnya Oktober, digasak lagi Jupiter MX.


Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung melalui Dirreskrimum Kombes Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Marjuki mengatakan, kedua tersangka tergolong nekat. 


"Kasus ini masih kami kembangkan. Babuk satunya  jenis Jupiter yang telah dijual masih dalam pencarian tim. Untuk tersangka dan babuk diserahkan ke Polsek Pineleng untuk proses hukumnya,"pungkas pria berdarah Tondano, Tandengan ini.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors